![]() |
Foto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2024-2029. |
BEKASI || rodajurnalis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Harris Hotel Summarecon Mall Bekasi, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tahapan resmi dalam proses Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih kepada DPRD Kota Bekasi.
"Hari ini KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Selanjutnya, kami akan mengajukan usulan pengesahan ke DPRD Kota Bekasi pada Jumat, 7 Februari 2025," ujar Ali Syaifa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh 459.430 suara atau 47,05% dari total suara sah.
Tri Adhianto: Saatnya Bersatu dan Membangun Bekasi
Dalam sambutannya, Tri Adhianto mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya. Ia juga mengajak seluruh warga Bekasi untuk bersatu setelah kontestasi Pilkada berakhir.
"Pilkada telah usai, kini saatnya kita melangkah bersama. Tidak ada lagi perbedaan nomor urut, yang ada hanyalah satu tujuan: membangun Kota Bekasi yang lebih baik. Ini adalah kemenangan bagi harapan akan Bekasi yang lebih maju dan sejahtera," ujar Tri.
Dengan ditetapkannya pasangan terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.***
Pewarta : Iwan W