• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pedoman Media Siber

    Pedoman Media Siber Berdasarkan Undang-Undang Pers dan Prinsip Profesionalisme


    Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media siber memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara cepat dan akurat. Namun, media siber juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengedepankan profesionalisme dan etika jurnalistik. Berikut adalah pedoman yang dapat dijadikan acuan:  


    1. Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

    Media siber wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait:  

    - Kebenaran Informasi: Menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak mengandung fitnah.  

    - Prinsip Independen: Tidak memihak pada kepentingan tertentu yang dapat mengganggu obyektivitas pemberitaan.  

    - Anti-Diskriminasi: Menghindari penggunaan bahasa atau konten yang mengandung unsur SARA, kebencian, atau diskriminasi.  


    2. Kepatuhan pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers 

    Media siber harus memahami dan mematuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers, di antaranya:  

    - Kebebasan Pers: Menyampaikan berita sesuai dengan hak publik untuk tahu, namun tetap menjaga kepentingan umum.  

    - Tanggung Jawab Pers: Memberikan informasi yang sesuai fakta dan bertanggung jawab atas pemberitaan yang disampaikan.  

    - Hak Jawab: Memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.  


    3. Verifikasi dan Klarifikasi

    - Verifikasi Fakta: Berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.  

    - Klarifikasi: Jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, media siber wajib segera melakukan ralat dan memberikan klarifikasi kepada pembaca.  


    4. Menghindari Penyebaran Hoaks dan Sensasionalisme

    - Media siber tidak diperbolehkan menyebarkan berita yang belum terverifikasi atau berpotensi menjadi hoaks.  

    - Judul berita harus sesuai dengan isi berita, tidak mengandung unsur provokatif, sensasional, atau clickbait yang dapat memicu konflik.  


    5. Perlindungan Anak dan Korban

    - Identitas anak, korban kejahatan, dan pelaku kejahatan tertentu (misalnya kekerasan seksual) harus dirahasiakan sesuai dengan prinsip perlindungan hukum dan etika jurnalistik.  


    6. Penyampaian Berita Tanpa Unsur SARA

    - Media siber harus menghindari pemberitaan yang mengandung unsur kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.  

    - Konten berita harus bersifat membangun, inklusif, dan mengedepankan harmoni sosial.  


    7. Pengelolaan Kolom Komentar dan Interaksi Publik

    - Media siber wajib memoderasi kolom komentar untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, hoaks, atau konten yang melanggar hukum.  

    - Pembaca diimbau untuk berkomentar secara bijak dan bertanggung jawab.  


    8. Perlindungan Hak Cipta

    - Media siber wajib menghormati hak cipta dan mencantumkan sumber asli untuk konten yang berasal dari pihak ketiga.  


    9. Teknologi dan Privasi

    - Media siber harus memastikan keamanan data pengguna dan tidak menyalahgunakan data pribadi yang diperoleh melalui platform mereka.  


    10. Penyelesaian Sengketa

    - Jika terjadi sengketa terkait pemberitaan, media siber wajib menyelesaikannya melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mediasi dengan Dewan Pers.  


    Pedoman ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme media siber dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus melindungi kepentingan publik. Dengan mematuhi aturan dan etika ini, media siber dapat menjadi pilar keempat demokrasi yang bertanggung jawab.

    Terkini