-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Cukup STNK dan KTP Pengguna

Senin, 06 April 2026 | 20:17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T13:19:02Z
Foto : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

RODAJURNALIS.com, BEKASI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.


Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.  


Kebijakan yang efektif berlaku mulai 6 April 2026 ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.


Wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, baik perorangan maupun badan usaha.  


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan layanan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.


“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung kemajuan Jawa Barat. Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak,” ujarnya.  


Pemprov Jabar mengimbau masyarakat segera memenuhi kewajiban pembayaran PKB tepat waktu, terutama bagi kendaraan bekas yang belum dilakukan balik nama, agar tidak terkendala administrasi dan tetap mendukung pembangunan daerah.***(red)

×
Berita Terbaru Update