-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Senin, 10 Maret 2025 | 23:14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T16:17:51Z
Foto : Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat periode 

BANDUNG || rodajurnalis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/3/2025) di kediaman Ridwan Kamil yang berlokasi di Jalan Rancabentang, kawasan Cimbeluit, Kota Bandung.


Ridwan Kamil, yang akrab disapa RK, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim KPK datang dengan membawa surat tugas resmi. "Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).


Ia juga menegaskan bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. "Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," terangnya. Meski begitu, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.


"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," tambahnya.


Sementara itu, suasana di rumah Ridwan Kamil tampak sepi saat penggeledahan berlangsung. Hanya terlihat beberapa kendaraan terparkir di dalam garasi, sementara pintu rumah tertutup rapat tanpa aktivitas yang mencolok.


Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas, menilai penggeledahan yang dilakukan KPK bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan bahwa KPK sudah memiliki petunjuk kuat sebelum memutuskan melakukan penggeledahan.


"Pasti setidak-tidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi," kata Nandang saat dihubungi, Senin (10/3/2025).


Menurut Nandang, dalam ranah hukum, KPK perlu menguatkan alat bukti yang dimiliki dengan barang bukti. "Jadi, dia (KPK) sudah punya dua alat bukti. Untuk menguatkan alat bukti itu, diperlukan barang bukti. Makanya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke tempat-tempat yang diduga menyimpan barang bukti," jelasnya.


Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari materi penyidikan kasus tersebut. Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan diperkirakan masih akan berlanjut.***(Red) 

×
Berita Terbaru Update