-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggeledahan Kantor PT MB Gagal Dilakukan, Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde

Rabu, 16 April 2025 | 20:51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T13:52:51Z
Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengagendakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, Rabu (16/4/2025). 

PALEMBANG, rodajurnalis.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengagendakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, Rabu (16/4/2025). Namun, upaya tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran kantor pihak ketiga yang hendak digeledah diketahui telah tidak beroperasi.


Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.


Dalam pelaksanaannya, tim penyidik mendatangi kantor PT MB yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang. PT MB merupakan mitra kerja sama dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) terkait proyek Pasar Cinde.

Foto : Kondisi Kantor PT MB telah tutup dan tidak beroperasi lagi saat penggeledahan di lakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Namun sesampainya di lokasi, tim mendapati bahwa kantor PT MB telah tutup dan tidak lagi beroperasi. Akibatnya, penggeledahan urung dilakukan.


Hingga kini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Penyidikan akan dilanjutkan dengan mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keberadaan pihak-pihak terkait.***(red)


_____________________________________________________

Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan 

×
Berita Terbaru Update