![]() |
Foto : Pengacara kondang Hotman Paris mengangkat kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan restoran Holly Glass yang berlokasi di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan. |
BEKASI, rodajurnalis.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan restoran Holly Glass yang berlokasi di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan.
Langkah ini diambil setelah pengacara kondang Hotman Paris mengangkat kasus tersebut melalui media sosial, hingga menyedot perhatian publik. Dalam unggahannya, Hotman menyampaikan keluhan sejumlah pekerja yang diberhentikan mendadak menjelang Ramadan.
Para karyawan mengaku diberhentikan secara tiba-tiba tanpa kejelasan status kerja, dengan alasan efisiensi akibat tidak adanya omzet. Selain itu, mereka belum menerima gaji terakhir maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Tri Adhianto langsung menginisiasi mediasi antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan, dengan melibatkan dinas terkait. Hasilnya, perusahaan menyetujui untuk memenuhi seluruh kewajiban terhadap para pekerja.
Pada 10 April 2025, seluruh hak gaji dan THR para karyawan yang terdampak dilaporkan telah dibayarkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja di Kota Bekasi yang kehilangan haknya, terlebih menjelang Lebaran. Kebutuhan pekerja harus dihormati,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan persnya.
Langkah cepat pemerintah kota diapresiasi oleh para karyawan yang merasa terbantu atas penyelesaian masalah ini.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan terus mengawasi praktik ketenagakerjaan di wilayahnya dan siap memfasilitasi penyelesaian jika terjadi pelanggaran serupa.***