• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Banyuasin ke JPU

    Redaksi
    Kamis, 08 Mei 2025, 18:19 WIB Last Updated 2025-05-08T11:20:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.

    PALEMBANG, rodajurnalis.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kamis, (8/5/2025) 


    Ketiga tersangka tersebut adalah APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin; WAF, Wakil Direktur CV HK periode 2015–2022; serta AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.


    Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, serta pembangunan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.


    Proyek tersebut didanai dari dana keuangan bersifat khusus yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui APBD Tahun Anggaran 2023.


    Usai pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Mei 2025.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan JPU Kejari Banyuasin.


    Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas pelimpahan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.***(red)


    ____________________________________________________

    Sumber : Kejati Sumsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini