![]() |
Gambar: Tim LBH HIR. Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (HIR) menggelar kegiatan penyuluhan HUKUM di Semper Barat. |
JAKARTA, rodajurnalis.com – Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (HIR) menggelar kegiatan penyuluhan hukum sekaligus meresmikan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) di lingkungan RW 09, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebanyak 56 peserta hadir dalam acara ini, termasuk aparat pemerintah setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua RW, Ketua RT, serta perwakilan dari Dewan Kota Jakarta Utara.
Narasumber utama dalam penyuluhan ini adalah praktisi hukum Dr. M. Ali Syaifudin, SH, MH, yang memaparkan berbagai materi terkait hak dan kewajiban hukum warga. Ia didampingi oleh Ketua HIR Jakarta Utara, Puji Handoyo, SH.
“Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya Posyankum di RW 09, warga bisa lebih mudah mendapatkan informasi dan pendampingan hukum,” ujar Dr. Ali kepada rodajurnalis.com.
Puji Handoyo turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua RW 09, Nanang Suwardi, CPLA, atas dukungannya dalam menyukseskan kegiatan ini.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari narasumber, aparat, hingga warga yang telah berpartisipasi. Semoga kegiatan ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat kesadaran hukum di lingkungan RW 09,” ujar Puji.
Melalui kolaborasi antara RW 09 dan HIR Jakarta Utara, keberadaan Posyankum diharapkan mampu menjadi pusat informasi dan konsultasi hukum bagi warga, serta memperkuat budaya taat hukum di tengah masyarakat.***(Sastra)