![]() |
Gambar: (doc.kejati Sumsel) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) proses penggeledahan di empat lokasi. |
PALEMBANG, rodajurnalis.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah empat lokasi berbeda di Kota Palembang pada Jumat, 11 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun.
Empat lokasi yang digeledah penyidik antara lain:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
2. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang;
3. Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
4. Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan menyatakan bahwa proses penggeledahan di seluruh lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.***(red)