-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL

Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:01 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T15:05:43Z
Gambar: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat konferensi pers penyitaan barang bukti uang tunai Rp.506,15 Miliar. (Doc. Kejati Sumsel)

PALEMBANG, rodajurnalis.com — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506,15 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL. Kamis, (7/8/2025).


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.


Penanganan perkara korupsi, menurutnya, tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga penyelamatan keuangan negara.


“Penyitaan uang ini menjadi bagian penting dalam strategi asset recovery. Ke depan, masih ada potensi penyelamatan keuangan negara dari aset lain yang telah diblokir dan direncanakan akan dilelang. Estimasi nilai lelang mencapai sekitar Rp400 miliar,” ujarnya.

Gambar: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. 

Dalam rilis sebelumnya, Kejati Sumsel memperkirakan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Dengan penyitaan terbaru dan potensi lelang ke depan, jumlah penyelamatan keuangan negara hampir mendekati Rp1 triliun.


Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik menyatakan akan terus mendalami alat bukti yang ada untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


Proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk upaya hukum lanjutan yang diperlukan sesuai perkembangan perkara.***(red)

×
Berita Terbaru Update