![]() |
Gambar: Heriyanto saat dalam proses sidang terpidana kasus penggelapan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard. |
PALEMBANG, rodajurnalis.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan kasus penggelapan, Heriyanto bin Rustam, di sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.
Heriyanto merupakan terpidana asal Kejaksaan Negeri Palembang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Ia terlibat kasus penggelapan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006, milik H. Lukman Hakim, pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang. Aksi tersebut dilakukan bersama terpidana lain, Emil Zafata bin Suswadi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan, penangkapan berawal dari pemantauan Tim Tabur pada Selasa (12/8/2025) di rumah kontrakan anak Heriyanto di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, tim kembali bergerak setelah mendapat informasi perpindahan lokasi buronan tersebut ke sekitar Jalan Bambang Utoyo.
“Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim langsung bergerak dan menemukan yang bersangkutan di dalam mobil yang terparkir di depan mini market. Meski sempat melakukan perlawanan, petugas berhasil mengamankannya,” ujar pejabat Kejati Sumsel.
Heriyanto kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejari Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi yang kedelapan sepanjang 2025.
Kejati Sumsel mengimbau para buronan lainnya agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas pihak kejaksaan.***
_____________________________________________________
Pewarta: Antoni