-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aziz Wellang Bantah Laporan Tempo, Tegaskan Status Tersangkanya Sudah Gugur

Minggu, 07 September 2025 | 15:29 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-07T08:29:46Z

JAKARTA, rodajurnalis.com – Nama Muhammad Aziz Wellang kembali mencuat usai disebut dalam laporan investigasi Tempo berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” yang terbit pada 6 September 2025. Dalam laporan itu, Wellang disebut berstatus tersangka dalam kasus pembalakan liar.


Menanggapi pemberitaan tersebut, Wellang membantah keras. Melalui surat klarifikasi resmi yang ditujukan kepada redaksi Tempo dan sejumlah media, ia menegaskan tudingan itu tidak benar, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum.


“Penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum,” tulis Wellang dalam klarifikasi tertanggal Sabtu (6/9/2025).


Status Tersangka Gugur


Dalam surat klarifikasinya, Wellang memaparkan bahwa status tersangkanya telah dibatalkan melalui Putusan Praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. Selain itu, ia melampirkan dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.


“Fakta hukum ini seharusnya sudah diketahui oleh pihak Tempo sebelum memuat berita yang merugikan,” ujarnya.


Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf


Wellang menilai pemberitaan tersebut mencoreng nama baik dirinya dan keluarganya. Ia menuding Tempo abai terhadap prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Ia memberikan waktu 2x24 jam kepada Tempo untuk menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka. “Kami berharap Tempo segera merespons dengan itikad baik agar publik mendapatkan informasi yang benar dan nama baik saya dipulihkan,” tegasnya.


Ancaman Jalur Hukum


Apabila permintaannya tidak direspons, Wellang menyatakan siap menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Ia juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.


“Kami berharap Tempo sebagai media yang selama ini dikenal menjunjung tinggi integritas jurnalistik dapat menyikapi pernyataan ini secara objektif dan profesional,” pungkasnya.


______________________________________________________

Pewarta: Hatta

×
Berita Terbaru Update