-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot Bekasi Naikkan Honor RT/RW dan Siapkan Perlindungan Pekerja Informal

Selasa, 02 September 2025 | 16:24 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T09:24:23Z
Gambar: Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

BEKASI, rodajurnalis.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dengan total pendapatan daerah Rp 7,244 triliun dan belanja daerah Rp 7,545 triliun. Kesepakatan itu disahkan pada Selasa (2/9/2025).


Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dari perubahan anggaran tersebut adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan honor RW naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta per bulan.


Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan pencairan dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk setiap RW akan dilakukan pada Oktober 2025. Namun, pencairan tersebut disertai syarat, yakni setiap RW wajib melaksanakan inovasi pengelolaan lingkungan berupa pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.


“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” kata Tri.

Gambar: Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Menurutnya, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang dikumpulkan akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP), sehingga bisa menambah kas RW sekaligus bernilai ekonomis bagi masyarakat.


Tak hanya soal lingkungan, Pemkot Bekasi juga menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Mulai 2026, sebanyak 10.000 pekerja rentan seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun.


“Para ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” tegas Tri.


Tri berharap dengan kebijakan tersebut, pekerja sektor informal bisa bekerja lebih tenang, sekaligus menjadikan Kota Bekasi semakin peduli dan inklusif.***(Iwan)

×
Berita Terbaru Update