![]() |
| Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Dr. Ketut Sumedana saat konferensi pers terkait penetapan DPO dalam kasus Tipikor KUR Mikro. |
RODAJURNALIS.com, Muara Enim — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Rabu, (7/1/2026)
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 127 saksi terkait kasus tersebut. Seorang tersangka berinisial IH yang telah tiga kali dipanggil secara sah tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di kediamannya. Kejati Sumsel kemudian menetapkan IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar. Selain itu, penyidik juga masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat membantu tersangka EH, mantan pimpinan cabang pembantu bank plat merah di Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024, serta pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana.
Setelah tahap pemberkasan selesai, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dinyatakan lengkap (P21), proses hukum akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Selain kasus di Muara Enim, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum atas dugaan kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp49 miliar.***
_____________________________________________________
Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan


