-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panglima TNI Lakukan Rotasi dan Mutasi 63 Perwira Tinggi

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:17 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T06:17:20Z

RODAJURNALIS.COM // Jakarta — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah jabatan strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan perwira tinggi dalam jabatan baru.


Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (20/10/2024), menjelaskan bahwa terdapat 63 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang terkena rotasi dan promosi. "Dari total tersebut, 35 perwira berasal dari TNI Angkatan Darat (AD), 15 dari TNI Angkatan Laut (AL), dan 13 dari TNI Angkatan Udara (AU)," jelasnya.


Beberapa perwira tinggi yang mengalami rotasi jabatan di lingkungan TNI AD antara lain Letjen TNI I Nyoman Cantiasa yang dipindahkan dari posisi Wakil Kepala BIN menjadi Staf Khusus Kasad untuk penugasan di kementerian/lembaga. Selain itu, Letjen TNI Djaka Budhi Utama diangkat sebagai Sekretaris Utama BIN setelah sebelumnya menjabat sebagai Irjen Kemhan.


Pada jajaran TNI AL, Laksda TNI Tatit Eko Witjaksono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Bakamla kini dipercaya sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal). Sementara itu, Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili dipromosikan sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.


Di lingkungan TNI AU, Marsda TNI I Made Susila A. yang sebelumnya menjabat sebagai Askomlek Kasau diangkat sebagai Komandan Seskoau. Sedangkan Marsda TNI Eding Sungkana dipindahkan dari posisi Danseskoau dan akan memasuki masa pensiun.


Mutasi dan rotasi jabatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan efisiensi di tubuh TNI dalam menghadapi tantangan tugas ke depan. Sertijab beberapa perwira yang terlibat masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).***

×
Berita Terbaru Update