-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas hingga Awal 2025

Rabu, 06 November 2024 | 22:20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-06T15:21:42Z

Jakarta || rodajurnalis.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas).


Kebijakan ini berlaku mulai 23 Oktober 2024 hingga 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.


Kebijakan ini memungkinkan pembeli kendaraan bekas untuk tidak lagi dikenakan biaya balik nama jika ingin mengubah identitas kepemilikan kendaraan yang telah dibeli.


Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, mengonfirmasi bahwa insentif ini berlaku hingga diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 pada 5 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut, aturan baru yang menetapkan bahwa kendaraan bekas bukan lagi objek BBNKB akan berlaku secara permanen.


Menurut Herlina, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penerapan insentif serupa pada 2023 yang berdampak positif, terutama dalam meningkatkan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta.


“Untuk PERGUB 41/2024, betul untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025," ujar Herlina dalam keterangannya pada Kamis (31/10/2024).


Selain memberikan insentif nol persen BBNKB untuk kendaraan bekas, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga atau denda bagi pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan dalam proses balik nama.


Hal ini diterapkan secara otomatis melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah tanpa memerlukan permohonan khusus dari wajib pajak.


Namun, perlu dicatat bahwa penghapusan BBNKB ini tidak berlaku untuk kendaraan baru. Sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan baru masih dikenakan BBNKB sebesar 12,5 persen.***

×
Berita Terbaru Update