Jakarta || rodajurnalis.com – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan dalam siaran pers, bahwa Polri akan menindak tegas para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil untuk memiskinkan para pelaku dan menekan peredaran narkoba di Indonesia.
Menurut Wahyu Widada, penyitaan aset merupakan bagian dari strategi Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.
Ia menyampaikan bahwa Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 miliar yang berasal dari tiga kasus narkoba jaringan internasional dengan inisial FP, HS, dan H.
“Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” kata Komjen Pol. Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Langkah tegas ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para bandar narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkotika.***