![]() |
Foto : Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun |
JAKARTA || rodajurnalis.com – Setelah berdiri selama lebih dari lima dekade sejak 1968, Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta, akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik atas tanah gereja. Sertipikat ini secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Selasa (24/12/2024).
Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyebut penyerahan sertipikat ini sebagai kado istimewa bagi jemaat GKP bertepatan dengan perayaan Natal.
“Kami sudah lama menantikan momen ini. Penyerahan sertipikat ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti, baik bagi kami sebagai pengurus Sinode maupun bagi seluruh jemaat GKP,” ujarnya.
Magyolin juga mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang memfasilitasi proses sertipikasi ini dengan cepat, efisien, dan tanpa biaya. Ia menyebut pengalaman ini sebagai pelajaran berharga yang akan disosialisasikan kepada gereja-gereja lain yang ingin mengurus sertipikat tanah rumah ibadah.
“Kami sangat bersyukur atas kemudahan yang diberikan. Ini memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi keberlangsungan tempat ibadah kami,” tambahnya.
Komitmen Negara Hadir untuk Tempat Ibadah
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atas tempat ibadah, sebagai bagian dari komitmen menjaga keberagaman agama di Indonesia.
“Selamat Natal bagi umat kristiani yang merayakan. Kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah adalah bentuk dukungan terhadap keberagaman dan kebebasan beragama. Sertipikat ini juga menjadi wujud perlindungan atas hak-hak umat beragama,” kata Nusron.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nusron berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi seluruh rumah ibadah di Indonesia, sekaligus mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat.
GKP Jemaat Kampung Tengah
Gereja Kristen Pasundan Jemaat Kampung Tengah berdiri sejak 1968 dan saat ini melayani lebih dari 600 jemaat. Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi keberlanjutan aktivitas keagamaan serta kegiatan sosial di komunitas gereja tersebut.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan berbasis profesionalisme dan modernisasi dalam mendukung kebutuhan masyarakat lintas agama.***(red)
__________________________________________________
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia