![]() |
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang dapat di proses kurang dari 10 jam. |
TANGERANG || rodajurnalis.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang kini dapat diproses hanya dalam waktu kurang dari 10 jam. Kecepatan layanan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah untuk menyediakan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal tersebut disampaikan Mendagri setelah menyaksikan langsung simulasi pelayanan penerbitan PBG di Balai Kota Tangerang, Jumat (3/1/2025). “Bulan Desember lalu, saya bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membahas cara mempercepat program tiga juta rumah yang menjadi arahan Presiden,” ujar Mendagri.
Menurutnya, sejumlah kendala kerap dihadapi dalam mewujudkan program ini. Di antaranya adalah beban biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya PBG yang dinilai memberatkan masyarakat, khususnya kelompok MBR, dan pengembang properti. Oleh karena itu, pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan pembebasan biaya untuk BPHTB dan PBG.
Perubahan IMB Menjadi PBG
Mendagri menjelaskan, sebelum dikenal sebagai PBG, perizinan ini menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain biaya yang memberatkan, proses penerbitan PBG juga menjadi perhatian. Meskipun peraturan menyebutkan waktu penyelesaian maksimal 45 hari, praktiknya kerap memakan waktu hingga satu atau dua tahun.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mempersingkat waktu penerbitan PBG, awalnya dari 45 hari menjadi 10 hari, hingga akhirnya menjadi hanya 10 jam. Kota Tangerang bahkan berhasil menyelesaikan proses ini dalam waktu lebih singkat, yaitu 4 jam.
“Pj. Wali Kota Tangerang, Pak Nurdin, menyampaikan bahwa sistem yang mereka kembangkan sudah siap. Bahkan bukan hanya 10 hari atau 10 jam, tapi hanya 4 jam. Saya cek langsung, tadi ada simulasi dengan masyarakat yang mengajukan izin PBG,” ungkap Mendagri.
Dorongan untuk Daerah Lain
Mendagri berharap inovasi pelayanan yang dilakukan Pemkot Tangerang ini dapat menjadi percontohan bagi 513 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Untuk mendorong penerapan serupa, Mendagri telah mengadakan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini mendapatkan dukungan luas, termasuk dari Pemkot Tangerang yang bergerak cepat mengimplementasikannya.
“Saya dan Pak Maruarar Sirait berencana kembali ke sini pada pertengahan Januari untuk melihat langsung prosesnya bersama beberapa masyarakat yang mengajukan izin,” tambah Mendagri.
Mendagri pun mengapresiasi langkah Kota Tangerang yang mampu menyelesaikan layanan PBG dengan sangat cepat. “Kalau semua daerah bisa melakukan seperti di Tangerang, empat jam, bukan 10 hari, saya angkat topi. Ini luar biasa,” pungkasnya.***(red)
Sumber : Puspen Kemendagri