• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kemenko Polhukam: Dalam 3 Bulan, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun

    Redaksi
    Sabtu, 04 Januari 2025, 17:57 WIB Last Updated 2025-01-04T10:58:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

    JAKARTA || rodajurnalis.com – Sejak dibentuk pada Oktober 2024, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 6,7 triliun. Selain itu, desk ini telah menetapkan sejumlah tersangka baik perorangan maupun korporasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.


    "Dalam waktu kurang dari tiga bulan, desk ini berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 6,7 triliun. Barang bukti uangnya kini tersimpan dalam virtual account BRI," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).


    Menko Polhukam juga memaparkan bahwa terdapat sejumlah kasus besar yang ditangani. Di antaranya, kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 271 triliun, serta kasus tata niaga kelapa sawit yang merugikan negara sekitar Rp 73 triliun.


    "Total kerugian negara yang ditangani Jaksa Agung dan jajaran sejak desk ini dibentuk mencapai Rp 346 triliun," kata Budi Gunawan.


    Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum

    Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah langkah strategis disepakati untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Fokus utamanya adalah meminimalkan kebocoran anggaran, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan mencegah peluang terjadinya korupsi melalui perbaikan regulasi.


    Presiden Prabowo Subianto secara khusus mengarahkan agar penegakan hukum dilakukan tegas dan tanpa kompromi. "Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi demi memperkuat institusi pemerintah," ujar Budi Gunawan.


    Langkah konkret lainnya adalah penerapan teknologi digital, seperti sistem e-catalog dan e-government, untuk meningkatkan transparansi di pemerintahan daerah. Selain itu, upaya pengembalian aset korupsi yang berada di luar negeri akan terus dioptimalkan melalui kerja sama internasional.


    Komitmen Kejaksaan RI

    Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan desk ini merupakan wujud nyata arahan Presiden Prabowo untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.


    "Meski baru terbentuk pada 4 November 2024, desk ini sudah menunjukkan hasil yang signifikan," kata Burhanuddin.


    Ia menambahkan, Kejaksaan RI telah mengamankan 89 proyek pembangunan prioritas nasional, 28 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), dan 1.120 proyek prioritas daerah untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.


    Namun demikian, ia juga menyoroti stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih di angka 34 pada 2024, dengan peringkat turun dari posisi 110 menjadi 115 dunia. "Ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi harus lebih terkoordinasi dan efektif," tegasnya.


    Dukungan Publik

    Budi Gunawan menutup pernyataannya dengan menyerukan dukungan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Kami memohon dukungan masyarakat dan media agar bersama-sama menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sesuai visi Presiden," ujarnya.


    Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn.) AM Putranto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta para Jaksa Agung Muda.***(red) 


    __________________________________________________

    Sumber : Humas Kemenko Polhukam

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini