![]() |
Foto : Dua tersangka tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. |
PALEMBANG || rodajurnalis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Kamis, 13/2/2025.
Dua tersangka dalam kasus ini, Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman, diserahkan oleh Tim Penyidik Kejari Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025.
Menurut Kejari Palembang, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Jumat, 14 Februari 2025. Jajaran Intelijen Kejari Palembang mengingatkan agar JPU segera menyelesaikan seluruh proses administrasi guna mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk segera disidangkan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung dengan aman dan lancar. Kasus yang menjerat Deliar dan Alek ini terkait dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan izin K3.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tersangka terkait kasus yang menjerat mereka.***(red)
Sumber: Kejaksaan Negeri Palembang