![]() |
Foto : Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, |
JAKARTA || rodajurnalis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/2/25), tim penyidik KPK menyita 11 kendaraan bermotor roda empat. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk mata uang asing, uang rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Dilansir detiknews, “Pada penggeledahan di rumah JS, penyidik KPK telah menyita 11 kendaraan roda empat, uang rupiah, valas, dokumen, dan barang bukti elektronik,” kata Tessa, kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).
Namun, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan Japto Soerjosoemarno dengan kasus yang sedang disidik, maupun siapa pemilik kendaraan yang disita tersebut.
Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejak tahun 2017. Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek perizinan di Kutai Kartanegara. Rita juga dikenai denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Rita berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK), namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada 2021. Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih terjerat kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima aliran dana dari pengusaha tambang, berupa USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini.***(red)