![]() |
Foto : Konferensi Pers Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan |
PALEMBANG || rodajurnalis.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (KEJATI SUMSEL) berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi, Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari satu tahun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Pom Bensin Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat.
Kronologi Penangkapan
Tim TABUR yang dipimpin oleh Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Leksi Yandi yang sebelumnya tidak hadir dalam persidangan dengan alasan yang sah (In Absentia). Terpidana diketahui sedang mengisi bahan bakar di pom bensin sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Perkara Korupsi yang Dilakukan
Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 734.778.813,-.
Vonis Pengadilan
Pengadilan Negeri Palembang dalam putusannya Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024 menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Leksi Yandi serta denda sebesar Rp. 400.000.000,-.
![]() |
Foto : Penangkapan terpidana kasus tindak pidana korupsi, Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan |
Jika denda tidak dibayar, terpidana akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 6 bulan. Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang.
Status DPO dan Proses Selanjutnya
Leksi Yandi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2023, setelah tidak hadir pada proses persidangan. Proses pencarian dan penangkapan dilakukan atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang tertuang dalam surat permohonan Nomor: B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.
Setelah diamankan, Leksi Yandi langsung dibawa ke Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan. Pada hari ini, Rabu, 5 Februari 2025, terpidana akan diproses lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menegakkan hukum di wilayah Sumatera Selatan.***
Sumber : Kejati Sumsel Penkum