![]() |
Foto : (Tengah) Seorang narapidana kasus terorisme resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
PATI, rodajurnalis.com – Program deradikalisasi di Lapas Kelas IIB Pati kembali menunjukkan hasil positif. Seorang narapidana kasus terorisme resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Desember 2024.
Pembebasan ini berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP13.PAS.PAS.19-REG 17/PB/III.PK.05.04-2025 dan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-436 PK.05.09 TAHUN 2025, yang diterbitkan pada 17 Maret 2025.
Kamis (20/3/2025) pagi, narapidana tersebut menjalani proses administrasi di ruang registrasi, pemeriksaan kesehatan, serta pengarahan dari Kepala Lapas (Kalapas) Pati, Suprihadi, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Mu’alim Nuzulul Shiyam.
"Kami berharap yang bersangkutan benar-benar kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus dalam paham radikal," ujar Suprihadi.
Mu’alim Nuzulul Shiyam menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan agar narapidana tersebut tidak kembali ke lingkungan yang dapat memicu pemikiran radikal.
"Kami menekankan pentingnya menjauh dari jaringan lama dan mendorong agar ia bisa berkontribusi positif di masyarakat," katanya.
Proses pembebasan ini turut disaksikan oleh Densus 88 Antiteror, Polresta Pati, Kejaksaan Negeri Pati, Kodim Pati, dan Kesbangpol Pati. Setelah resmi bebas, narapidana langsung dijemput oleh Densus 88 untuk diserahkan kepada keluarganya.
Keberhasilan ini semakin menegaskan efektivitas program deradikalisasi di Lapas Pati dalam membina narapidana terorisme agar dapat kembali ke masyarakat secara aman dan produktif.***
(Das/An)