• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    TABUR Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penyalahgunaan Dana KUR BRI Sekayu

    Redaksi
    Rabu, 21 Mei 2025, 20:27 WIB Last Updated 2025-05-21T13:39:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    PALEMBANG, rodajurnalis.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, berinisial YE, pada Selasa (20/5/2025) pukul 17.45 WIB.


    Penangkapan dilakukan di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.


    YE merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu pada tahun 2022–2023. Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.


    Penetapan tersangka terhadap YE didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, atau Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, terdapat indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana KUR oleh BRI Cabang Sekayu. YE, yang saat itu menjabat sebagai mantri, diduga memanipulasi dokumen nasabah peminjam.


    Prosedur survei dan verifikasi yang semestinya dilakukan oleh mantri tidak dijalankan dengan semestinya, sehingga sejumlah kredit macet terjadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307.


    Usai penangkapan, tersangka YE langsung diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***(red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini