![]() |
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. |
PALEMBANG, rodajurnalis.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Penetapan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup dalam penyidikan proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT MB, yang berlangsung pada 2016–2018.
Empat tersangka tersebut adalah:
1. RY, Kepala Cabang PT MB, ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.
2. AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Nomor: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS, berdasarkan Surat Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025.
4. AT, Direktur PT MB, berdasarkan Surat Nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa sebelumnya keempatnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Tersangka RY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang.
![]() |
Sementara itu, AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Sedangkan AT tidak memenuhi panggilan penyidik dan saat ini diketahui berada di luar negeri. Ia pun telah dicekal.
Diduga Rugikan Negara dan Langgar Prosedur Pengadaan
Kasus ini berawal dari proyek pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih untuk dikembangkan dengan skema BGS. Namun, proses pengadaan mitra kerja sama tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan pihak mitra dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
Kontrak kerja sama yang ditandatangani disebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde pun hilang, serta muncul dugaan adanya aliran dana kepada pejabat terkait untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Potensi Obstruction of Justice
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menemukan bukti elektronik berupa percakapan di ponsel yang menunjukkan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan.
Salah satu isi percakapan mengungkap rencana seseorang “pasang badan” dengan imbalan uang sebesar Rp17 miliar. Ada pula upaya mencari pemeran pengganti sebagai tersangka. Kejati Sumsel membuka kemungkinan akan menjerat tersangka dengan pasal penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
Diperiksa 74 Saksi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 74 orang saksi. Tim Kejati Sumsel memastikan akan terus menelusuri bukti-bukti lain guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 13 UU Tipikor.***(red)
Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan