-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buronan Kasus Lakalantas Asal Ogan Ilir Ditangkap di Palembang

Minggu, 10 Agustus 2025 | 02:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-10T02:30:56Z
Gambar: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri.

PALEMBANG, rodajurnalis.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Jhoni Engglani bin Samsu, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangannya, menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (7/8/2025).


Disebutkan bahwa Jhoni, yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Informasi terbaru pada Sabtu pagi menyebut Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni dan menuju Pekanbaru.


“Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat mengisi bahan bakar di SPBU tersebut,” ujarnya.

Jhoni Engglani telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan.


Penangkapan Jhoni menjadi keberhasilan ketujuh Tim Tabur Kejati Sumsel sepanjang 2025. Kejaksaan menghimbau buronan lainnya untuk menyerahkan diri.


“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus memburu mereka,” tegas pihak Kejati Sumsel.***

×
Berita Terbaru Update