![]() |
| Gambar: Sosialisasi KUHP Nasional: Advokat dan Paralegal Siap Turun ke Lapangan. |
JAKARTA, rodajurnalis.com — Lembaga Hukum dan Informasi Rakyat (HIR) Jakarta Utara menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Acara ini berlangsung pada hari Sabtu, 27/9/2025 di Jakarta Utara dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat hukum.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Padiraya, Dr. Mohammad Ali Syaifudin, SH., MH., bersama Ketua Padiraya, Dr. Dodi Rusmana, SH., MH., yang merupakan alumni Training of Facilitator (ToF) angkatan V KUHP Nasional. Keduanya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru sebagai landasan hukum yang lebih kontekstual dan berkeadilan.
Misi Sosialisasi: Edukasi dan Akses Hukum
Sosialisasi ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap substansi KUHP Nasional.
- Memperkuat akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan melalui peran aktif lembaga HIR.
Menurut Dr. Mohammad Ali Syaifudin, pendekatan edukatif ini menjadi langkah strategis dalam mendorong partisipasi publik dan memperkuat sistem hukum yang inklusif. “KUHP Nasional bukan sekadar regulasi, tetapi cerminan nilai-nilai keadilan yang harus dipahami dan dijalankan bersama,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Wilayah
HIR Jakarta Utara akan menggandeng 7 kecamatan dan 31 kelurahan di wilayah Jakarta Utara, serta 2 kecamatan dan 6 kelurahan di Kepulauan Seribu. Pos bantuan hukum akan dibentuk di tingkat kelurahan, diisi oleh paralegal dan advokat yang tergabung dalam jaringan HIR.
“Kolaborasi ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu hak-haknya, tetapi juga tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi persoalan hukum,” tambah Dr. Dodi Rusmana.
Peserta dan Dukungan
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan advokat dari tujuh kecamatan, serta paralegal dan sarjana hukum yang bernaung di bawah Padiraya. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam mendampingi masyarakat memahami dan mengakses bantuan hukum secara tepat.
Dengan adanya kegiatan ini, HIR Jakarta Utara berharap masyarakat semakin siap menyambut implementasi KUHP Nasional dan mampu memanfaatkan layanan hukum yang tersedia di lingkungan terdekat mereka.***(Sastra)



