![]() |
| Foto : Dua tersangka tindak pidana korupsi berinisial BA dan EF. |
RODAJURNALIS.com, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa.
Perkara ini menyeret dua tersangka yang diduga berupaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyasar pejabat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (Pemda OKI). Rabu, (12/11/2025)
Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir adalah:
- BA, PNS yang menjabat sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
- EF, warga sipil yang diduga turut serta dalam aksi bersama BA.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
![]() | ||
| Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Saat konferensi pers di Kejati Sumsel. |
Dalam rilis sebelumnya, Kejaksaan menyebut bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau
- Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam rangka mengungkap modus operandi para tersangka.
BA diketahui mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk menawarkan penyelesaian perkara korupsi kepada pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan hukum di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. EF diduga turut serta dalam menjalankan aksi tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan identitas dan jabatan demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.***(red)



