![]() |
| Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat mengadakan pemeriksaan kepada salah satu tersangka. |
RODAJURNALIS.COM, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari sebuah bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Tersangka berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur PT. BSS sejak 2016 hingga kini serta Direktur PT. SAL sejak 2011, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel pada Senin (17/11/2025).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025, dengan masa tahanan 20 hari hingga 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025. WS sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit, sebelum akhirnya hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, WS diduga memiliki peran penting, antara lain:
- Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
- Menandatangani pengajuan pinjaman ke bank plat merah selaku Direktur PT. BSS dan PT. SAL.
Dengan penahanan WS, seluruh tersangka kini telah ditindak sesuai prosedur hukum. Tim penyidik Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. ***



