-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah Cair di Bantar Gebang

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T04:19:07Z
Foto: DLH Bekasi Ambil Sampel Air Terkait Dugaan Pembuangan Limbah UD Sukses Makmur Bersama  

RODAJURNALIS.com, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang, Senin (22/12/2025).  


Kepala DLH Kota Bekasi menyatakan pihaknya menerima aduan warga mengenai bau tidak sedap dan perubahan warna air pada saluran di sekitar lokasi usaha tersebut.  


Sebagai langkah awal, tim DLH melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH), bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, melakukan verifikasi lapangan.


Pemeriksaan turut melibatkan unsur kelurahan, RT, dan RW setempat. Kegiatan meliputi pengecekan saluran air, aktivitas usaha, pengambilan sampel, serta pengumpulan keterangan dari warga dan pengelola pabrik.  


“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran,” ujar Kepala DLH Kota Bekasi.  

Selain verifikasi teknis, DLH juga menelusuri kepatuhan perizinan lingkungan dan sistem pengelolaan limbah cair perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.  


Menanggapi klarifikasi pihak pengelola usaha yang membantah tudingan pembuangan limbah sembarangan, DLH menegaskan seluruh keterangan baik dari masyarakat maupun pelaku usaha akan dijadikan bahan evaluasi dalam penanganan kasus.  


DLH Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan lingkungan hidup dan menjaga kualitas lingkungan sekitar. Warga juga diminta aktif melaporkan indikasi pencemaran.  


Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut akan diumumkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.***(Iwan W) 

×
Berita Terbaru Update