-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 616 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Rabu, 07 Januari 2026 | 20:56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-07T13:57:05Z
Foto : Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait tindak pidana korupsi kredit Bank Pemerintah.

RODAJURNALIS.com, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mencatat capaian penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.


Hingga awal Januari 2026, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 616,5 miliar.  


Pada rilis sebelumnya, Kamis 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506,15 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu.  


Selanjutnya, pada Rabu 7 Januari 2026, Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 110,37 miliar. Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS bersama penasihat hukum tersangka WS.  


Dengan tambahan pengembalian tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini mencapai Rp 616,52 miliar.  


Kejati Sumsel menegaskan, langkah ini merupakan bagian awal dari upaya pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Penanganan perkara tipikor, menurut Kejati, tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara sebagai bentuk nyata pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi.***

_____________________________________________________

Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

×
Berita Terbaru Update