-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta ke Kejaksaan Negeri Palembang Terkait Perkara Korupsi Pasar Cinde

Kamis, 19 Februari 2026 | 13:30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-19T06:30:48Z
Foto : Kejari Palembang Terima Rp750 Juta dari Terdakwa Harnojoyo sebagai Pembayaran Kerugian Negara

RODAJURNALIS.com, PALEMBANG – Pada tanggal 12 Februari 2026 Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.


Proyek pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, berlangsung pada 2016–2018 dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40.


Uang titipan tersebut ditempatkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.


Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan atas dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset daerah.***(red)


_____________________________________________________

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sumsel

×
Berita Terbaru Update