![]() |
| Foto : Kejari Palembang Terima Rp750 Juta dari Terdakwa Harnojoyo sebagai Pembayaran Kerugian Negara |
RODAJURNALIS.com, PALEMBANG – Pada tanggal 12 Februari 2026 Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.
Proyek pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, berlangsung pada 2016–2018 dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40.
Uang titipan tersebut ditempatkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan atas dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset daerah.***(red)
_____________________________________________________
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sumsel


