![]() |
| Foto : Salah Satu Tersangka Korupsi Distribusi Semen Ditetapkan Kejati Sumsel. |
RODAJURNALIS.com, Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh PT KMM pada periode 2018–2022. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 24 September 2025 jo. 13 Januari 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. DJ, Direktur Utama PT KMM.
2. MJ, Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.
3. DP, Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun setelah ditemukan bukti yang cukup statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung 9–28 Februari 2026. Sementara MJ dan DP tidak hadir dalam pemeriksaan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 saksi.
![]() |
| Foto : DJ saat di periksa sebagai saksi. |
Dugaan Pelanggaran
Para tersangka diduga melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Modus Operandi
Kasus ini berawal dari kesepakatan MJ dan DP dengan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.
- MJ menerbitkan surat dukungan agar PT KMM memperoleh proyek tol Pematang Panggang–Kayu Agung sebagai jaringan distribusi semen curah.
- DP, yang juga Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB), memindahkan PT BMU ke Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan dapat dialihkan ke PT KMM.
![]() |
| Foto : Korupsi Distribusi Semen: Kejati Sumsel Periksa 34 Saksi, Tiga Orang Jadi Tersangka. |
- Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa melalui seleksi administrasi dan teknis sesuai SOP Pemasaran 2018.
- PT KMM kemudian memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut serta berulang kali melakukan reschedule piutang, bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB.
Akibatnya, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian sedikitnya Rp74,37 miliar.***
_____________________________________________________
Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan




