-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanah Adat 3.339 Hektar di Mesuji Dipersoalkan, AMBL Turun Tangan

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:50 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T06:53:24Z

Foto : AMBL Dampingi Warga Mesuji dalam Sengketa Tanah Adat

RODAJURNALIS.COM, Lampung — Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) melalui Ketua Umum Sukardiansyah menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap warga di Umbul Tulung Sedang Satu dan Umbul Tulung Sedang Dua, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.


Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers pada Senin, 9 Februari 2026.


Menurut keterangan ahli waris, sejak 1993 lahan adat garapan milik keluarga Wen Aperli dan Hasanuddin diduga diserobot oleh PT SIP. Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, termasuk sejak 2018, namun hingga kini belum membuahkan hasil.  


Ahli waris menegaskan meski tanah adat umumnya tidak memiliki sertifikat resmi, bukti kepemilikan tetap ada, salah satunya berupa pemakaman keluarga yang masih berada di lahan tersebut.


Total luas tanah yang dipersengketakan diperkirakan mencapai 3.339 hektar dari keseluruhan HGU PT SIP seluas 5.058 hektar.


Sukardiansyah menegaskan, AMBL bersama masyarakat dan tokoh adat akan menempuh langkah mediasi serta jalur hukum.


Saat ini, tim hukum AMBL tengah mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan HGU dan mengembalikan kepemilikan tanah kepada ahli waris sebagai pemilik sah.***(Sastra) 

×
Berita Terbaru Update