-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tujuh Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T14:32:07Z
Foto : Kejaksaan Muara Enim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bank Plat Merah.

RODAJURNALIS.com, Muara Enim — Kejaksaan Negeri Muara Enim menerima penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank milik pemerintah, Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kamis, 12/2/2026


Penyerahan ini merupakan bagian dari Tahap II proses hukum.


Para tersangka yang diserahkan antara lain:

- EH, mantan pimpinan cabang pembantu periode April 2022–Juli 2024.  

- MAP, penyelia unit pelayanan nasabah & uang tunai periode April 2022–Oktober 2023.  

- PPD, account officer periode Desember 2019–Oktober 2023.  

- WAF, perantara KUR Mikro.  

- DS, perantara KUR Mikro.  

- JT, perantara KUR Mikro.  

- IH, perantara KUR Mikro.  

Enam tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026. Sementara itu, tersangka WAF menjalani penahanan dalam perkara lain yang telah menjeratnya sebelumnya.


Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.


Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.***


_____________________________________________________

Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

×
Berita Terbaru Update