RODAJURNALIS.COM // Jakarta – Direktur Utama Bank Central Asia (BCA), Tjahja Setia Utama, menolak tiga permohonan wawancara yang diajukan oleh Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) terkait kasus lelang yang melibatkan salah satu debitur berinisial AA. Permohonan wawancara tersebut telah diajukan pada 2 September, 12 September, dan 7 Oktober 2024 oleh Ketua Umum FPWI, Rukmana.
Dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat FPWI pada Minggu (13/10/2024), Rukmana menyampaikan bahwa FPWI mengajukan wawancara untuk memenuhi prinsip jurnalistik "cover both sides." Namun, niat tersebut tidak disambut baik oleh pihak BCA, yang hanya membalas melalui surat resmi dalam format PDF yang dikirimkan oleh Eji dari bagian Corporate Communication (Corcom) BCA melalui WhatsApp.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa BCA menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa dengan debitur AA. “BCA senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis dalam surat yang dikirim pada 12 Oktober 2024, dengan sumber dari Hera F. Haryn, EVF Corcom BCA.
Rukmana menyebut bahwa surat tersebut merupakan bentuk penolakan halus terhadap permohonan wawancara FPWI. "Kami ingin klarifikasi terkait putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang menyatakan BCA telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga laporan terhadap BCA ke Polda Metro Jaya pada 2016 oleh Amzar Arlis. Namun, tanggapan BCA tidak menjawab substansi permohonan kami," ujar Rukmana.
Rukmana juga menekankan bahwa tindakan BCA ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 (3), yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. "BCA seharusnya menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah putusan Pengadilan Negeri Cibinong memutus bahwa BCA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. FPWI berharap agar BCA bersedia memberikan klarifikasi yang lebih terbuka untuk menjunjung transparansi informasi bagi publik.*** (sum: FPWI)