RODAJURNALIS.COM // BEKASI — Ketua Umum Revolusi Pemuda Bangsa (RPB), Willy Sadly, angkat bicara terkait maraknya kampanye negatif yang menyerang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Willy menyoroti isu korupsi yang menyeret dua dari tiga pasangan calon, yaitu Tri Adhianto dan Uu Saeful Mikdar, dalam Pilkada Kota Bekasi.
Willy menjelaskan bahwa meskipun Tri Adhianto pernah menjadi Wakil Wali Kota di bawah Rahmat Effendi, yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2022, Tri tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut. "Faktanya, Tri Adhianto tidak terlibat langsung dalam kasus ini, dan belum ada panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Ia menambahkan, paska OTT KPK di Bekasi, beberapa pejabat dan staf Pemkot Bekasi memang dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, ada kader PKS di DPRD Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus tersebut dan mengembalikan uang gratifikasi kepada KPK.
Willy menilai, isu korupsi sering digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik, terutama menjelang Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang. "Jika kasus ini diarahkan kepada Tri Adhianto, faktanya hingga saat ini tidak ada bukti kuat atau putusan pengadilan yang melibatkan Tri," katanya.
Willy juga menyoroti Uu Saeful Mikdar, yang dikabarkan terlibat dalam kasus serupa. Namun, menurut Willy, hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan Uu.
Di sisi lain, Willy mempertanyakan komitmen Heri Koswara, calon Wali Kota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang sering mengklaim dirinya bersih dari korupsi. "Heri Koswara menyatakan dirinya anti-korupsi, tapi komitmennya patut dipertanyakan, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan kadernya sendiri," ujar Willy.
Willy merujuk pada kasus gratifikasi yang melibatkan Chairoman J. Putro, kader PKS yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi. "Chairoman memang telah mengembalikan uang gratifikasi kepada KPK, tetapi hal itu tidak serta merta membebaskannya dari tanggung jawab hukum," tambah Willy.
Hadi Satrio Lelono, seorang staf di Mahkamah Agung, menambahkan bahwa pengembalian uang gratifikasi tidak otomatis menghilangkan status hukum seseorang. "Pengembalian uang pasca penangkapan Rahmat Effendi oleh KPK tetap memerlukan penilaian lebih lanjut terkait niat di balik tindakan tersebut," jelas Hadi.
Willy menutup pernyataannya dengan meminta masyarakat menilai komitmen Heri Koswara dalam pencegahan korupsi, mengingat belum adanya tindakan tegas terhadap kadernya yang terlibat dalam kasus tersebut.***(Iwan)