RODAJURNALIS.COM // Cilegon – Tim hukum pasangan calon Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta, kembali melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dengan mendukung salah satu calon wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2024.
Ketua Tim Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat Prawiradirdjo, menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Rabu (16/10/2024), saat memberikan klarifikasi atas laporan Paslon 01 terkait pasangan yang ia dukung.
“Kami melaporkan seorang ASN berinisial IS, yang bertugas di Kesbangpol Kota Cilegon. Ia diduga terlibat aktif dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon wali kota di luar tugas resminya,” ujar Agus.
Menurut Agus, IS diduga terlibat dengan menyambut salah satu calon dan tim suksesnya saat kegiatan kampanye, serta terlihat berbaur dalam kegiatan tersebut. Agus menilai tindakan ini melanggar aturan netralitas ASN yang diwajibkan dalam kontestasi politik.
“Kami juga menemukan dugaan keterlibatan ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) lainnya, termasuk distribusi voucher yang diduga merupakan bentuk dukungan politik. Kami telah mengajukan bukti berupa foto dan video kepada Bawaslu,” tambahnya.
Bawaslu Kota Cilegon saat ini tengah mengkaji laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat formal untuk ditindaklanjuti. Agus optimistis bahwa laporan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Cilegon, yang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Diharapkan, Bawaslu segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.***