-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Suap Proyek Pemprov

Selasa, 08 Oktober 2024 | 20:23 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-08T13:37:00Z

 

RODAJURNALIS.COM // JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan di provinsinya.


Penetapan tersangka ini diumumkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa ada total tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Adapun tersangka yang terlibat dalam penerimaan suap adalah:

  1. Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (SHB),
  2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL),
  3. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL),
  4. Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD),
  5. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang diduga memberikan suap adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).


Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa


Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalsel, termasuk Pembangunan Lapangan Sepak Bola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.


KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan uang lainnya dengan total Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga diduga merupakan bagian dari suap untuk Gubernur Kalsel terkait proyek lainnya yang dikelola Dinas PUPR Kalsel.


"Uang tersebut ditemukan pada beberapa tersangka lainnya, termasuk Yulianti Erynah, Agustya Febry Andrean, dan Ahmad, yang diduga bertindak sebagai pengepul fee suap," ujar Ghufron dalam konferensi pers.


KPK: Praktik Korupsi PBJ Masih Sulit Dihindari


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di pemerintahan masih sulit dihindari. Menurutnya, persekongkolan dalam penunjukan pelaksana proyek oleh penyelenggara negara masih menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menerima suap.


"Korupsi PBJ memang rawan persekongkolan. Dalam banyak kasus, suap atau gratifikasi sering diberikan melalui orang kepercayaan dari pejabat negara, seperti yang kita lihat dalam OTT kali ini," kata Alexander.


Dari tujuh tersangka yang telah diumumkan, enam di antaranya sudah ditahan oleh KPK. Namun, hingga saat ini, Gubernur Sahbirin Noor masih belum ditahan, meski status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Para tersangka penerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, para tersangka pemberi suap akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KPK terus mendalami kasus ini guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.***(Sum.KPK)

×
Berita Terbaru Update