Jakarta || rodajurnalis.com – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja serta Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Serba Guna, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pencapaian target kinerja dan anggaran yang belum tercapai hingga akhir tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Marullah menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta untuk memaksimalkan sisa waktu guna mengejar target-target yang belum tercapai.
"Sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, penting bagi kita semua untuk memitigasi risiko dan memastikan serapan anggaran berjalan lancar. Jika ada potensi kegagalan, inovasi dan terobosan harus segera dilakukan, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku," ujar Marullah.
Sekda juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Perangkat Daerah dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dalam melakukan monitoring kinerja penyedia barang dan jasa. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proyek dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Fokus pada Outcome dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Marullah juga mengingatkan, selain fokus pada pencapaian output, Perangkat Daerah harus memastikan bahwa outcome dari setiap kegiatan juga tercapai sesuai target yang ditetapkan.
"Monev yang intensif melalui dashboard monitoring harus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh program yang dilaksanakan memberikan dampak yang nyata," tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Sekda juga meminta agar setiap Perangkat Daerah secara rutin melaksanakan rapat monev. Saat ini, capaian penggunaan produk dalam negeri telah mencapai 75,61%, dan diharapkan dapat terus meningkat.
Percepatan Pengadaan Barang/Jasa untuk Tahun Anggaran 2025
Selain itu, Sekda Marullah mengingatkan terkait Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengumuman rencana umum pengadaan serta percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk Tahun Anggaran 2025.
"Seluruh SKPD/UKPD diharapkan mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa. BPPBJ, Inspektorat, serta Perangkat Daerah terkait harus bekerja sama secara intensif untuk memastikan proses ini berjalan cepat dan efisien," tutupnya.***(red)
Editor : Antoni