-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Alokasikan Rp 46,8 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi pada 2025, Jatim Terbesar Rp 8 Triliun

Rabu, 25 Desember 2024 | 06:37 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-24T23:39:38Z

JAKARTA || rodajurnalis.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam mendukung produktivitas sektor pertanian nasional dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 46,8 triliun untuk program pupuk bersubsidi pada 2025.


Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi tahun depan mencapai 9,55 juta ton, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.


“Kami memastikan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran dan transparan. Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mendukung petani, meningkatkan produktivitas, dan mewujudkan swasembada pangan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).


Alokasi Pupuk Bersubsidi Berdasarkan Provinsi
Provinsi Jawa Timur menjadi penerima alokasi terbesar dengan 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun. Disusul Jawa Tengah dengan 1,38 juta ton (Rp 6,74 triliun), Jawa Barat 1,10 juta ton (Rp 5,33 triliun), Sulawesi Selatan 922 ribu ton (Rp 4,1 triliun), Lampung 812 ribu ton (Rp 4,21 triliun), dan Sumatera Utara 517 ribu ton (Rp 2,56 triliun).


“Provinsi-provinsi ini memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan nasional, sehingga menjadi prioritas utama dalam program pupuk bersubsidi. Distribusi akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2025,” jelas Mentan.

Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyelewengan
Untuk memastikan program berjalan efektif, Kementan telah berkoordinasi dengan Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung guna mencegah potensi penyelewengan distribusi pupuk. Menteri Amran juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini.


“Kami akan terus memperketat pengawasan distribusi agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Regulasi juga telah disederhanakan untuk memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk,” tambahnya.


Dampak Strategis Bagi Petani dan Pangan Nasional
Dengan subsidi pupuk ini, diharapkan biaya produksi petani dapat ditekan sehingga hasil panen meningkat. Langkah ini diyakini menjadi strategi penting untuk menjaga stabilitas pangan nasional serta memastikan harga pangan tetap terjangkau di pasar.


“Pupuk bersubsidi bukan hanya bentuk bantuan, tetapi juga investasi untuk masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” tegas Mentan Amran.


Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dampak nyata dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mewujudkan kemandirian pangan di Indonesia.***(red)


__________________________________________________

Sumber : J. Mitra Kementerian 

×
Berita Terbaru Update