• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis

    Redaksi
    Kamis, 02 Januari 2025, 20:35 WIB Last Updated 2025-01-02T13:35:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Dua tersangka pengeroyokan, Arif Kusnandar Suyuti, yang ditangkap di Apartemen Spring Lake Sumarecon, dan Noval Saputra, yang diamankan di sebuah kafe di Kota Bekasi,"

    KOTA BEKASI || rodajurnalis.com – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya. Insiden ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, dan mendapat kecaman luas dari komunitas jurnalis.


    Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi kinerja Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota atas keberhasilan mengungkap kasus ini.


    "Ini bukti keseriusan Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas ini. Ini juga menunjukkan komitmen untuk melindungi kebebasan pers," ujar Ade, Kamis (2/1/2025).


    Menurut Ade, kasus pengeroyokan terhadap jurnalis ini merupakan peristiwa pertama yang terjadi di Kota Bekasi dan harus menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap pekerja media tidak terulang.


    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam.


    "Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan ini. Mereka adalah Arif Kusnandar Suyuti, yang ditangkap di Apartemen Spring Lake Sumarecon, dan Noval Saputra, yang diamankan di sebuah kafe di Kota Bekasi," ungkap Kompol Audy dalam keterangannya.


    Ia menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.


    "Kasus ini kami tangani secara transparan dan profesional. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.


    Insiden pengeroyokan ini mengakibatkan korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka di bagian kepala dan mendapatkan perawatan medis. Hasil visum juga memperkuat laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian.


    Kasus ini telah menarik perhatian publik, khususnya kalangan jurnalis, yang menyerukan agar kekerasan terhadap pekerja media dihentikan. Kompol Audy menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen penuh untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.


    Dengan penangkapan kedua pelaku, pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. (Iwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini