Jakarta, rodajurnalis.com – Wacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 kembali mencuat setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, mengangkat isu tersebut dalam pernyataannya baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyatakan dukungannya dan tengah mempersiapkan sejumlah poin masukan terkait revisi UU Pers guna mengakomodasi dinamika industri media saat ini.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, menyebut wacana revisi ini sebagai langkah positif bagi dunia pers di Tanah Air.
"Menurut saya, ini kabar baik yang wajib disikapi secara serius oleh seluruh pelaku dan industri media nasional," ujar Yakub dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia menyoroti perubahan signifikan dalam ekosistem pers, terutama dengan menjamurnya media siber dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, meski pertumbuhan media online cukup pesat, masih terdapat sejumlah tantangan yang menghambat ekosistem pers yang sehat dan berkeadilan.
"Media siber terus bertambah, namun banyak dinamika yang kurang menguntungkan, terutama bagi media nonmainstream. Sejumlah media siber kerap menghadapi situasi yang tidak menguntungkan dalam ekosistem pers yang kurang fair," katanya.
Yakub juga menyoroti peran lembaga pengayom dan pengarah badan hukum pers yang dinilainya belum sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai wadah yang merangkul seluruh industri pers nasional, khususnya media nonmainstream.
"Kesetaraan media dan kesamaan visi dalam menjunjung kode etik jurnalistik harus menjadi prinsip utama dalam industri pers," tegasnya.
Ia menambahkan, media skala menengah dan kecil memiliki kontribusi besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, menurutnya, pembinaan, pengayoman, serta kepastian hukum terhadap media tersebut masih belum optimal.
Sebagai bagian dari usulan revisi UU Pers, IMO-Indonesia mengajukan regulasi yang lebih inklusif bagi media nonmainstream. Selain itu, mereka juga menyarankan agar seluruh organisasi media dapat diakui sebagai konstituen yang pengelompokannya diatur dengan jelas dalam regulasi mendatang.
"Kami berharap ke depan semua media bisa mendapatkan kesetaraan dalam menjalankan usahanya di sektor pers, tentunya di bawah payung UU Pers dan kode etik jurnalistik," pungkas Yakub.***(An)
Sumber : IMO-Indonesia