Musi Banyuasin || rodajurnalis.com — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah:
- HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2025.
- AM, pihak yang mengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Sebelumnya, HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan keduanya dalam kasus ini. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Penyidikan: Pemeriksaan Saksi hingga Penyitaan Barang Bukti
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
- Memeriksa 15 saksi.
- Memeriksa 2 ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan.
- Melakukan penyitaan dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait tindak pidana.
Perluasan Penyidikan ke Kasus Lahan di Luar HGU PT. Sentosa Mulia Bahagia
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi di perkebunan milik PT. Sentosa Mulia Bahagia yang berlokasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) menjadi tahap penyidikan. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang melibatkan tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait, ditemukan adanya lahan di luar HGU seluas 909,7 hektare yang dikelola oleh perusahaan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
- Desa Peninggalan: 135,5 hektare
- Desa Pangkalan Tungkal: 712,5 hektare
- Desa Simpang Tungkal: 13,6 hektare dan 48,1 hektare
Temuan ini diduga merugikan keuangan negara dan berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(red)
__________________________________________________
Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan