-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 | 21:58 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-14T14:58:52Z
Foto : Sejumlah musisi yang tergabung dalam KLaSIKA mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Jakarta, rodajurnalis.com – Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) mendesak revisi dan kejelasan hukum terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), khususnya Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1). Menurut KLaSIKA, aturan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan kreativitas insan musik di Indonesia. Jum'at, (14/3/2025) 


Sejumlah musisi yang tergabung dalam KLaSIKA mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ketentuan dalam UUHC membatasi hak berekspresi dan mengancam kebebasan musisi dalam membawakan karya yang telah dibayar royaltinya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Musisi Terancam Pidana

Ketua Tim KLaSIKA, Fredrik J. Pinakunary, menyoroti ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa musisi yang telah membayar royalti tetap berisiko menghadapi ancaman pidana jika tidak memperoleh izin langsung dari pencipta lagu.


"Para musisi yang telah membayar royalti dengan itikad baik kini dihadapkan pada risiko kriminalisasi. Hal ini menghambat kreativitas mereka serta merugikan masyarakat yang ingin menikmati pertunjukan musik secara legal," ujar Fredrik.


Para pemohon dalam uji materi ini merupakan musisi yang kerap membawakan lagu-lagu populer, baik dari mancanegara seperti The Beatles dan Everly Brothers, maupun lagu-lagu legendaris Indonesia seperti Panbers, Farid Hardja, dan D’Mercy’s. Mereka menilai bahwa permintaan publik untuk menyanyikan lagu-lagu tersebut adalah bagian dari hak berekspresi dan pencarian nafkah yang seharusnya dilindungi hukum.


Desakan Keadilan bagi Insan Musik

KLaSIKA menekankan pentingnya keadilan hukum bagi semua pihak dalam industri musik. Fredrik menegaskan bahwa aturan saat ini bisa menciptakan ketimpangan karena pencipta lagu berhak menolak izin atau menetapkan biaya tinggi secara sepihak.


"Keadilan bukan hanya milik pencipta lagu atau artis besar, tetapi juga bagi musisi yang beritikad baik dalam membayar royalti dan menghibur masyarakat. Tidak boleh ada diskriminasi antara musisi besar dan musisi lainnya," tegasnya.


KLaSIKA berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum, sehingga insan musik di Indonesia bisa terus berkarya tanpa rasa takut.***(red)

×
Berita Terbaru Update