![]() |
Foto : Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. |
JAKARTA || rodajurnalis.com — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung pada Sabtu, 8 /3 /2025 dan menemukan pelanggaran serius terkait minyak goreng kemasan merek Minyakita.
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa volume minyak yang seharusnya berisi 1 liter hanya mencapai 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Amran menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. "Kami tidak akan menoleransi praktik-praktik seperti ini. Produsen dan pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.
![]() |
Foto : Tangkap layar video kemetan |
Pemerintah, lanjut Amran, berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga yang wajar dan sesuai standar. Ia juga mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar atau dijual di atas HET melalui saluran pengaduan resmi.
Inspeksi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan distribusi dan penjualan bahan pokok menjelang periode tertentu yang biasanya mengalami lonjakan permintaan. Kementerian Pertanian bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kemasan dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen serta menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di pasaran.***(red)
__________________________________________________
Sumber : Siaran Kementerian Pertanian