![]() |
Foto : Kantor Pemerintah Kota Bekasi |
Bekasi, rodajurnalis.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah tegas terkait dugaan permintaan pendingin ruangan (AC) oleh Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, kepada sebuah perusahaan. Kamis, (13/3/2025).
BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden untuk menjalani pemeriksaan guna mengklarifikasi dugaan tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh lurah tersebut.
"Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala BKPSDM Kota Bekasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bekasi menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Lurah Jatiraden dengan harapan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin ASN dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai prosedur yang berlaku.***(Iw/An)