-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Rabu, 16 April 2025 | 19:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T13:52:25Z
Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde.

PALEMBANG, rodajurnalis.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde, Selasa (15/4/2025).


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.


Tim penyidik yang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menggeledah empat lokasi di Kota Palembang, yaitu:


1. Kantor Perumda Palembang Jaya, Jalan KH Ahmad Dahlan;


2. Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai;


3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai;


4. Kantor BPKAD Kota Palembang, Jalan Merdeka.


Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen, data, dan surat yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.


Proses penggeledahan di keempat lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.***(red)


_____________________________________________________

Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

×
Berita Terbaru Update