![]() |
Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga kantor pemerintahan di Kota Palembang, |
PALEMBANG, rodajurnalis.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga kantor pemerintahan di Kota Palembang, Senin (14/4/2025), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menggeledah tiga lokasi, yaitu:
1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai;
2. Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, Jalan Merdeka;
3. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Jalan Merdeka.
![]() |
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, data, komputer, dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Pasar Cinde.
Proses penggeledahan berlangsung lancar, aman, dan kondusif.***(red)
_____________________________________________________
Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan